Polisi Sebut Wanita Ditemukan Tewas di Kebun Serang Digantung saat Masih Hidup

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Polisi mengungkap pembunuhan wanita berinisial BY (40) nan ditemukan tewas tergantung di kebun penduduk Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban rupanya digantung saat tetap hidup oleh pelaku, AS (47), nan juga pacar korban.

"Iya, tetap hidup saat pingsan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Senin (25/5/2026).

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menyebut kejadian itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berjanjian untuk berjumpa di sebuah kebun di Kelurahan Gelam, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan perkataan nan membikin pelaku sakit hati. Pelaku disebut bercintaan tetapi tidak mempunyai duit alias mokondo.

"Pertama dia piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku panik, lampau membikin seolah-olah korban ini bunuh diri dengan langkah digantung," kata Angga.

Pelaku mengambil tambang nan ada di bawah jok motor, nan sempat digunakan untuk mengikat sepeda anaknya.

"Pelaku ambil satu ikat tambang, lampau gantung (leher korban) di pohon tangkil," katanya.

Sebelumnya, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan polisi tengah menyelidiki kasus tersebut usai korban ditemukan meninggal tergantung pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayit tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal bumi secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban," kata Alfano.

Tim campuran dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan peralatan bukti handphone milik korban nan sebelumnya hilang.

Polisi pun mencari keberadaan AS nan tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah norma Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

"Saat ini, interogator Satreskrim Polresta Serang Kota tetap melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut," kata Alfano.

(aik/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News