Polisi Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Polisi Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar (Foto: Riyan Rizki/Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyebut salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mengusulkan permohonan restorative justice.

"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) berbareng dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat nan pernah diajukan oleh nan bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).

“Jadi beberapa hari nan lampau alias seminggu nan lalu, kerabat RHS berbareng pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, sebagai fasilitator, interogator telah memfasilitasi permohonan RJ nan disampaikan Rismon Sianipar.
“Dan hari ini kerabat RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ nan diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan piagam tiruan Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengusulkan restorative justice.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com