Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh abdi negara keamanan Arab Saudi di Makkah pada 30 April 2026, mengenai dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji terlarangan dan penyediaan hewan kurban alias dam.
Ketiga WNI tersebut berinisial LFS, LRH, dan LNR. Mereka diamankan setelah abdi negara melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Pertemuan untuk transaksi nan telah disepakati menjadi titik penangkapan. Pada saat penangkapan, ditemukan peralatan bukti berupa 2 mesin printer, perangkat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Setelah penangkapan pada 3 Mei 2026 itu, KJRI Jeddah telah mengunjungi instansi Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kasus dimaksud.
"Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap investigasi sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan," demikian keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Selasa (5/5).
Ketiga WNI tersebut saat ini tetap dalam penahanan otoritas Arab Saudi.
"KJRI Jeddah bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum," sambungnya.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal.
Belum lagi penangkapan nan melibatkan penduduk negara asing lainnya nan terus menerus disiarkan dalam beragam saluran media nasional Arab Saudi.
"Ini menunjukkan kesungguhan nan luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj jika Tasrih' untuk memastikan kelancaran dan baiknya jasa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari beragam penjuru dunia," kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi norma nan bertindak dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban alias dam.
KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre.
"Dan kepada calon jemaah haji nan telah telanjur membeli paket haji terlarangan ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan Anda. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai mau mabrur malah mabur," pungkasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·