Jakarta -
Polisi menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin alias terlarangan di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat. Ratusan botol miras dan ciu oplosan disita.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan razia digelar pada akhir pekan kemarin. Razia turut melibatkan TNI serta pemerintah daerah.
"Razia dilakukan di dua lokasi, ialah sebuah toko jamu di Kampung Lebak Wangi dan satu kafe di wilayah Pamegarsari, Jalan Raya Parung," kata Maman, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil razia itu, petugas campuran mengamankan sekitar 100 botol miras tanpa izin edar. Selain itu, miras jenis ciu oplosan juga diamankan.
"Kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas nan kondusif dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan," ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga sebagai corak pencegahan potensi gangguan keamanan di masyarakat, seperti tawuran, balap liar, dan tindakan kejahatan lainnya di wilayah Parung.
"Polsek Parung bakal terus meningkatkan patroli dan aktivitas kepolisian lainnya guna memberikan rasa kondusif kepada masyarakat," pungkasnya.
(rdh/whn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·