Polisi Proses Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor, Tak Ada RJ

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bogor -

Ayah dari bocah laki-laki berumur 9 tahun nan tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor sempat mengusulkan pencabutan laporan polisi usai mengampuni pelaku. Polisi memastikan kasus tetap bersambung dan tidak ada restorative justice (RJ).

"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak nan digigit anjing, kami interogator Satres PPA/PPO Polres Bogor mau menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Minggu (21/6/2026).

Silfi mengatakan, ayah korban berjulukan Solehudin sempat mengusulkan permohonan restorative justice mengenai kasus tersebut. Silfi menegaskan, kasus tetap bersambung sesuai prosedur dan tidak terjadi restorative justice (penyelesaian masalah dengan mediasi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun dari pelapor alias ayah korban memang mengusulkan permohonan restorative justice, tapi berasas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa di situ menyatakan sistem restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, dimana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian," kata Silfi.

"Sehingga untuk restorative Justice nan diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir," tambahnya.

Silfi mengatakan, tersangka Y saat ini tetap ditahan di Polres Bogor. Pihaknya juga tetap melengkapi berkas kasus untuk diserahkan secepatnya ke Kejaksaan.

"Untuk perkara ini sendiri, interogator tetap dalam tahap proses penyusunan berkas alias pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap tetap berlanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini tetap dalam proses penahanan di Polres Bogor," kata Silfi.

Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki berumur 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Korban digigit ketika sedang memancing berbareng temannya. Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan mengenai kejadian tersebut dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, pihak family anak laki-laki tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, mengampuni kelalaian pemilik anjing. Ayah korban, Solehudin, mengusulkan pencabutan laporan polisi mengenai kejadian tersebut.

"Saya bapak korban ya, saya dari bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya nan sudah terjadi ya sudah terjadi ya kan gitu. Sadar, terus sudah mengampuni pihak pelaku ya atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya," kata Solehudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Solehudin mengaku sudah mengikhlaskan kejadian nan dialami anak keduanya tersebut. Ia berambisi peristiwa tersebut segera selesai dan tidak terulang di kemudian hari. Soleh juga menyebut sudah mengusulkan pencabutan laporan ke kepolisian.

"Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Ya, intinya pihak family ya sadar, intinya sudah mengampuni pihak keluarga. Jadi, saya minta ke pihak kepolisian, Polres ya, agar segera mencabut tuntutan saya, biar sigap selesailah masalah ini. Sudah selesai," imbuhnya.

(sol/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News