Jakarta -
Polisi memeriksa komika Praz Teguh dan artis Paula Verhoeven dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel. Polisi mendalami mengenai endorse nan diterima oleh para influencer tersebut.
"Nah jadi seperti halnya saksi-saksi influencer nan berprofesi sebagai influencer kemarin, pada intinya pemeriksaan menyangkut pada peristiwa nan dialami nan ada hubungannya dengan Hanania Travel, nan ada hubungannya dengan proses endorse nan terjadi," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Kamis (11/6/2026).
Hasil pemeriksaan oleh polisi, mereka menerima akomodasi nan diberikan oleh Hanania Travel. Salah satunya akomodasi nan diberikan berupa umrah gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kerja sama dalam corak Hanania Travel memberikan umrah kepada para influencer, kemudian para influencer menghadiri umrah itu secara cuma-cuma lantaran tadi akomodasi tadi ya, kemudian para influencer memberikan tanggapan momennya, meng-upload itu ke dalam sosial medianya sebagai exposure," ungkapnya.
Paula sendiri sejatinya diperiksa pada Jumat (12/6) besok hari, namun dia meminta pemeriksaan dilakukan pada hari ini. Saat ini pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman.
"Pada intinya, Polda Metro Jaya hari ini dan seterusnya bakal selalu transparan mengabarkan gimana penanganan kasus nan menyangkut Hanania Travel ini," bebernya.
"Tentunya ini sedikit kami juga mencoba memberikan transparansi kepada korban, kepada masyarakat, gimana interogator Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional," tambah dia.
Sejumlah influencer juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo dan pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Pemeriksaan terhadap influencer lainnya sudah dijadwalkan.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
(rdh/wnv)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·