Polisi periksa lima siswi di Gowa mengenai kasus perundungan.
, GOWA, – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa telah memeriksa lima siswi SMP mengenai video perundungan nan viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan dugaan perundungan terhadap korban berinisial NR (12) di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nan terjadi pada 13 Mei 2026.
Menurut Ipda Nida Hanifah Djarnaji, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, peristiwa tersebut berjalan sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Panyangkalang. Video nan beredar menampilkan dua siswi menjambak jilbab korban hingga terlepas, sementara satu siswi lain berupaya melerai namun korban akhirnya tersungkur ke tanah. Siswi lainnya justru sibuk merekam peristiwa tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami goresan di leher dan trauma mendalam. Nida Hanifah menyatakan bahwa dugaan sementara motif perundungan adalah kesalahpahaman akibat ucapan nan tidak menyenangkan. Namun, peran masing-masing siswi tetap dalam pendalaman penyidik.
Lima siswi nan diperiksa adalah AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13). Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh orang tuanya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban jika diperlukan.
Barang bukti berupa kerudung telah disita. Mengenai mediasi, perihal tersebut bakal dikembalikan kepada pihak pelapor untuk keputusan lebih lanjut.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·