
Richard Lee
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan dilaporkan Samira Farahnaz namalain Doktif ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.
“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, saat ini pihaknya tetap menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Kita tetap menunggu mengenai berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan komplit alias tetap kudu pemenuhan. Sehingga interogator mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujar dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·