Polisi Koordinasi dengan UI soal Grup Chat Mesum FHUI, Kumpulkan Barang Bukti

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) mengenai kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Polda Metro Jaya mengumpulkan peralatan bukti mengenai kasus tersebut.

"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa peralatan bukti, membikin laporan info mengenai tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti bakal membuka ruang terhadap peristiwa ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Budi menyebut, hingga sekarang belum ada laporan polisi mengenai kasus tersebut, namun polisi siap menindaklanjuti jika nantinya ada laporan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga sudah menjemput bola dengan berkoordinasi dengan pihak kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas nan bersangkutan," tuturnya.

Budi menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan penasihat norma untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Polisi, kata Budi, menghormati proses nan tengah berjalan di universitas.

"Tapi kami juga bakal menghormati secara kelembagaan bahwa kampus alias universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang nan sedang saat ini dilakukan oleh universitas," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama berempati kepada korban. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban.

"Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami percaya kita semua bakal memberikan support nan positif. Khususnya Polda Metro Jaya bakal datang dalam penegakan norma terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," pungkasnya.

Pelaku Disanksi Pembekuan

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan melangkah optimal dan transparan.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa bertindak selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif nan diambil oleh kampus.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, pengarahan akademik, maupun aktivitas lain nan berangkaian dengan aktivitas akademik," ujar Erwin.

(wnv/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News