Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat di Polda DIY, Selasa (30/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, nan terjadi pada Minggu (24/5).

Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan perangkat bukti mengenai perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY D (47), BS (54), dan AH (55) sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan berakidah alias kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) alias Pasal 303 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari bangunan norma nan digunakan interogator dalam menangani perkara tersebut.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan interogator dan menjalani proses norma nan saat ini sedang berjalan," ungkapnya Jumat (14/8).

Pertemuan stakeholder mengenai membahas kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh sekelompok massa di wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Foto: Dok. Polda DIY

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan corak komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan nan berjalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran nan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Ihsan.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara ahli dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses norma nan sedang melangkah serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan kondusif.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan