Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), interogator menemukan transaksi nan berangkaian dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, mulai dari Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, hingga Batam.
Wira menyebutkan, masing-masing tersangka menjalankan peran berbeda, di antaranya sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, serta pihak nan menampung dan menjual kembali pulsa.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang mengenai masalah pertaruhan maupun tindak pidana pencucian uang, nan nantinya kami bakal melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset nan telah mereka dapatkan," ungkap Wira.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·