Pengamanan tindakan demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus), melibatkan TNI. Pihak kepolisian menjelaskan pelibatan TNI merupakan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta,
"Bahwa di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Jumat (12/6/2026).
"Itu wilayah-wilayah nan sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, area tersebut merupakan pusat Ibu Kota Jakarta. Selain itu, di sana ada sejumlah transportasi massal nan digunakan oleh masyarakat.
"Ini merupakan episentrum lampau lintas. Apabila terjadi kepadatan, berakibat ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berakibat kepada masyarakat lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas kepolisian bakal menjaga tindakan penyampaian pendapat secara humanis dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu telah ditekankan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak apel pengamanan tadi.
Saat ini, massa demo tetap memperkuat di sekitar Jalan MH Thamrin, tepatnya sekitar Halte Tosari. Massa merupakan mahasiswa nan terdiri dari beberapa kampus.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berakhir Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah
Polisi Tawarkan Demo Pindah ke DPR alias Patung Kuda
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan argumen pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di area Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung kewenangan konstitusional penduduk untuk menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa nan saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin penuh oleh undang-undang.
"Namun penyelenggaraan tindakan di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor izin nan berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini datang sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara kewenangan demonstran dalam bersuara dengan kewenangan ratusan ribu penduduk Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap patokan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap penduduk negara mempunyai tanggungjawab norma untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh lantaran itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional kudu tetap melangkah beriringan dengan penghormatan terhadap kewenangan mobilitas masyarakat luas," katanya.
(rdh/jbr)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·