Polisi Imbau Pemilik Ambil Motor yang Digadaikan Mahasiswa di Semarang: Gratis

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Sejumlah sepeda motor nan digelapkan oleh Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa kampus negeri di Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Polrestabes Semarang telah mengamankan 23 motor nan digadaikan mahasiswa berjulukan Ibra Maulana Ibrohim (23). Motor-motor tersebut sekarang berada di instansi polisi dan pemiliknya dapat mengambilnya secara gratis.

"Bagi pemilik nan merasa kehilangan motor bisa diambil di Polsek Ngaliyan, dengan membawa BPKB alias STNK dan identitas diri. Tanpa dipungut biaya namalain gratis," ujar Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, kepada kumparan, Rabu (10/6).

Riki menjelaskan, total motor nan digelapkan pelaku sebenarnya berjumlah 40 unit. Namun, beberapa di antaranya sudah dikembalikan oleh tersangka kepada pemiliknya.

"Jadi 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Nah, dua unit motor lainnya nan menjadi peralatan bukti tetap dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik," jelasnya.

Tersangka diketahui merupakan mahasiswa aktif semester tujuh nan berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Ia menggelapkan 40 motor milik kawan dan juniornya di kampus dengan dalih menyewa kendaraan tersebut dengan tarif Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.

Namun rupanya motor itu justru digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari aksinya tersebut, tersangka meraup untung hingga Rp 135 juta.

Uang itu lenyap digunakan untuk memenuhi style hidup, termasuk menyewa wanita panggilan.

Pelaku sukses diamankan pada Kamis (4/6) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman balasan penjara maksimal empat tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan