Lebak - Polres Lebak memastikan menghentikan kasus dugaan sodomi terhadap anak laki-laki berumur 12 tahun. Penghentian penanganan perkara itu dilakukan berasas permintaan pihak family korban.
"Nenek korban ini tidak bakal membawa masalah ini ke ranah hukum," kata Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Rabu (29/4/2026).
Moestafa mengatakan pemberhentian penanganan ini didasari lantaran terduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Sedangkan korban penyandang disabilitas.
"Karena (pelaku) gangguan jiwa nan satunya disabilitas. Jadi akhirnya family tidak mau keranah hukum," imbuhnya.
Moestafa mengatakan berasas keterangan dokter, terduga pelaku nan tetap berumur 11 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa. Pelaku anak katanya direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Anak pelaku dilakukan pemeriksaan psikiater, hasilnya anak pelaku indikasi gangguan jiwa, direkomendasikan agar dilakukan perawatan di RSJ," ungkapnya
Ia mengatakan pihaknya kepolisian tetap memantau perkembangan kondisi korban dengan melibatkan UPTD PPA Lebak agar mendapatkan trauma healing. Sedangkan penanganan pelaku, unit PPA Satreskrim Polres Lebak, memantau perkembangan pelaku nan saat ini sudah berada di rumah orangtuanya.
"Nanti tindaklanjutnya PPA bakal berkoordinasi dengan Polsek setempat, memantau si pelaku sudah dibawa alias belum, lantaran rujukannya sudah dikasih untuk dibawa ke RSJ," katanya. (isa/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·