Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo

TKP kematian Sutrimo (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo, laki-laki nan bekerja menjaga dan membersihkan rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, proses investigasi dilakukan berasas laporan polisi nan diterima mengenai sangkaan pasal pembunuhan alias pembunuhan berencana.

“Pasal nan dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi nan kami terima itu adalah pasal pembunuhan alias pun pembunuhan berencana,” kata Iman, Senin (10/8/2026).

Penyidikan menandai bahwa Polri menemukan dugaan adanya tindak pidana. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Iman mengungkapkan, konsentrasi investigasi saat ini adalah mendalami penyebab kematian Sutrimo. Mengingat, kata Iman, ada laporan dari pihak family nan berpandangan Sutrimo meninggal dalam keadaan tidak wajar.

"Kami berkonsentrasi menentukan alias menemukan apakah nan berkepentingan tersebut meninggal dunianya penyebabnya lantaran apa," ujar Iman.

Iman memastikan, Polda Metro Jaya bakal berpatokan pada fakta-fakta nan berkembang dalam perkara tersebut. "Sehingga kelak andaikan di kemudian hari ada hal-hal nan ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim investigasi bakal berfokus pada kebenaran norma nan ditemukan selama proses investigasi dari sebuah peristiwa norma nan kemarin terjadi," ucap Iman.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com