Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Jakarta -

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan bibit cerah lobster (BBL) alias benur secara terlarangan ke Singapura. Seorang laki-laki berinisial IWJ (59), penduduk Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper nan telah menjalani pemeriksaan X-ray, Sabtu (22/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Koper tersebut diduga berisi benur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut. Hasilnya, petugas menemukan bibit cerah lobster di dalam koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya petugas airport memberikan info kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenai adanya koper nan dicurigai berisi benur. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya betul koper tersebut berisi bibit cerah lobster," kata Siko saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2016).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berasas identitas penerbangan nan tercantum pada koper. Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku koper tersebut diambil dari Terminal Bungurasih, Sabtu (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB. Koper itu diberikan oleh seorang laki-laki berinisial D nan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Koper tersebut diambil tersangka dari seseorang berinisial D di Terminal Bungurasih. Rencananya koper bakal dibawa melalui Bandara Internasional Juanda untuk dikirim ke Singapura," jelasnya.

Menurut Siko, tersangka mengaku tergiur dengan hadiah Rp10 juta untuk menyelundupkan BBL tersebut ke Singapura. Polisi juga menemukan kebenaran bahwa tindakan serupa telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman bibit cerah lobster dengan modus nan sama, melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura," ungkap Siko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti. Dari saksi berinisial DS, polisi menyita satu koper warna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster nan telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.

Sementara dari tersangka IWJ, polisi menyita satu unit HP Vivo Y22 warna hijau tosca beserta kartu SIM, paspor atas nama I Wayan Juniarta, dua lembar tiket pesawat Scoot rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar rekening koran. Polisi menaksir nilai peralatan bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp 4.618.350.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto ketentuan pidana lainnya.

"Polisi tetap memburu D nan diduga berkedudukan dalam pengiriman bibit cerah lobster tersebut," imbuhnya.

(rfs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News