Polisi Dalami Potensi Penistaan Agama Kasus Challenge Baca Quran Hadiah Miras

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Direskrikum Polda Metro Jaya kombes Pol Iman Imanuddin mengenai perkembangan kasus penyekapan 3 tenaga kerja percetakan di Senen saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya mendalami potensi pidana dalam tindakan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman keras di Festival Musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara.

Polisi menyebut peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru Tentang Penistaan Agama, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penerapan pasal tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan terhadap orang nan diduga menyampaikan tantangan, keterangan saksi, dan perangkat bukti.

“Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal bakal ditentukan berasas hasil pemeriksaan terhadap pihak nan bersangkutan, keterangan para saksi, dan perangkat bukti nan diperoleh penyidik,” ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

The Sounds Project. Foto: Abid Raihan/kumparan

“Apabila dari buletin aktivitas pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami bakal melakukan penegakan norma secara tegas,” tambahnya.

Iman mengatakan, polisi telah mengidentifikasi pihak nan diduga membikin challenge tersebut. Orang itu disebut merupakan visitor pagelaran nan mengambil mikrofon dan secara spontan menyampaikan tantangan.

“Berdasarkan info nan diperoleh dari hasil penyelidikan kami, nan berkepentingan diduga merupakan visitor nan datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya tetap bakal kami dalami melalui pemeriksaan terhadap nan bersangkutan,” jelas Iman.

Polisi juga telah memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik brand minuman serta sejumlah visitor nan mengetahui kejadian.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak nan melakukan challenge tersebut,” ujar Iman.

Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Polisi tetap mengumpulkan kebenaran untuk menentukan apakah unsur pidana dalam Pasal 300 terpenuhi.

Polsek Pademangan telah meminta penjelasan pihak EO dan MC aktivitas pada Selasa (11/8). Penyelenggara The Sounds Project juga telah mengecam tindakan tersebut dan menyatakan penggunaan kepercayaan sebagai bahan challenge alias promosi produk tidak pernah mendapat persetujuan mereka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan