Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 113 Kg Sabu Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti 113 kilogram sabu nan sukses diamankan. Foto: Dok. Polda Sumut

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 113 kilogram sabu nan dibungkus dalam bungkusan teh disita polisi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat nan mencurigai sebuah mobil diduga membawa narkotika jenis sabu sedang berakhir di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (11/5) awal hari.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil tersebut. Namun, pengemudi mobil itu mengetahui sedang dikejar dan langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

"Petugas tetap melakukan pengejaran dan sampai ke arah Aceh tepatnya di Desa Geulumpang Payung ke Sungai Raya Aceh Timur," kata Diari saat ditemui di kantornya, Senin (8/6).

Lalu, polisi mendapati mobil tersebut terperosok ke dalam parit. Sopir itu melarikan diri. Polisi pun mengamankan mobil Toyota tersebut dan di dalamnya ditemukan 113 kilogram sabu nan dibungkus dalam bungkusan teh Cina.

Pengejaran Terhadap Pelaku

Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: Getty Images

Diari menuturkan, setelah sekitar tiga minggu pencarian dan pengejaran terhadap pengemudi mobil nan berinisial RR nan akhirnya berbuah hasil. RR diamankan di kediaman orang tuanya di Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis (4/6).

"Kami melakukan pengejaran dari Ditresnarkoba Polda Sumut hingga ke wilayah Langsa, Provinsi Aceh. Sehingga menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RR. Di mana pada saat itu dia berlindung di sekitar rumah orang tuanya," ujar Diari.

Tersangka RR merupakan kurir narkoba nan mengedarkan peredaran narkoba di wilayah Aceh, Riau dan Sumatera Barat. Ia diupah sebesar Rp 3 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut.

Narkoba itu diduga berasal dari Malaysia, masuk menuju Banda Aceh hingga Pekanbaru dan Sumatera Barat.

Diari menyebutkan, tersangka juga menggunakan identitas tiruan dalam melakukan peredaran narkoba.

"Jadi dia hanya menyampaikan foto dia (pelaku), memberikan kepada atasannya. Atasannya lah nan memesan, mengorder untuk pembuatan identitas tiruan tersebut. Maksud tujuan identitas palsu, manakala ditugaskan alias diperintahkan ke luar kota, dia menggunakan identitas itu untuk masuk hotel, bayar ataupun bertransaksi lainnya," imbuh Dian.

Diari menuturkan, pihak kepolisian tetap mendalami pelaku-pelaku lain nan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Tentunya kami tetap mempunyai waktu dalam penyelidikan ini untuk lebih terus mendalami. Tentunya juga kelak masa penyelidikan. Naungan kami tetap kudu berupaya untuk melakukan pendalaman, untuk mengejar siapa-siapa jaringan maupun atasannya dia," ucap Diari.

Akibat perbuatannya, tersangka RR dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika subsider Pasal 509 Ayat 2 KUHP dengan ancaman balasan penjara selama 20 tahun hingga balasan mati.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan