Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakut

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Polres Metro Jakarta Utara saat konvensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat intermezo malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara

Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Alexa Suites & Lounge Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/6) awal hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan polisi mengamankan 276 cartridge vape berisi etomidate.

“BB total 276 cartridge vape etomidate siap edar,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang nan berkedudukan sebagai kurir dan pengedar. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Utara saat konvensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat intermezo malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara

“Farid Irawan Syahputra (FIS) berkedudukan sebagai kurir Vape nan berisi cairan Etomidate nan tergolong dalam Narkotika golongan II. William Stephanus Supena (WS) berkedudukan sebagai pengedar Vape nan berisi cairan Etomidate nan tergolong dalam Narkotika golongan II,” tutur Ari.

Ari menjelaskan pengungkapan ini berasal dari laporan manajemen tempat intermezo tersebut bahwa ada peredaran etomidate oleh FIS. Polisi kemudian mendatangi letak dan turut mengamankan WS beserta peralatan bukti.

Polres Metro Jakarta Utara saat konvensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat intermezo malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara

Polisi turut mendatangi sebuah apartemen di area Jakarta Barat. Apartemen itu tempat menyimpan etomidate.

“Setelah tiba, betul adanya ditemukan peralatan bukti lain, kemudian peralatan bukti nan diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ari.

Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling besar Rp 8 Miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan