Jakarta -
Polisi membongkar perdagangan senjata terlarangan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Belasan pucuk airsoft gun dan sejumlah amunisi turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal saat tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan info dari masyarakat adanya peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WA pada Selasa (5/5).
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan untuk mendapatkan peralatan bukti senjata tersebut dengan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan menghubungi pelaku. Petugas memesan air gun jenis WG 321 Hitam 'Non Bloback' alias tanpa kokang kaliber 6mm - Power By Co².
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (6/5) tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat nan telah di tentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku datang ke letak nan telah disepakati untuk melakukan transaksi pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB. Petugas langsung mengamankan pelaku MF.
Pelaku langsung diinterogasi dan ditemukan peralatan bukti lainnya di kontrakan pelaku di area Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. "Pelaku dan peralatan bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," kata Pandu, dilansir Antara, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggeledahan, ditemukan belasan pucuk airsoft gun beragam jenis. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah amunisi.
"Dari hasil pengungkapan kami mengamankan peralatan bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan peralatan lainnya dari pelaku," imbuhnya
Selain itu, polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, 11 slide part alias kokang.
"Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun," kata Pandu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) nan mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.
"Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·