Polisi menangkap komplotan penjambret perhiasan nan kerap bertindak di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, pelaku berinisial D ditangkap oleh polisi di area Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/6).
“Yang berkepentingan sukses kami amankan di wilayah Penjaringan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,” ujar Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Tersangka D diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus ini. Kata Bobby, tersangka D merupakan penyelenggara utama dalam komplotan tersebut.
“D merupakan pelaku nan berkedudukan sebagai penyelenggara utama alias penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” sebut Bobby.
Bobby mengatakan, D telah menjambret kalung emas lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat. D mengaku melakukannya lantaran dorongan kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan penjambretan lantaran argumen ekonomi. Dirinya telah melakukan tindakan penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat,” jelas Bobby.
Dari tangan D, polisi pun turut mengamankan satu unit ponsel miliknya.
“Diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan personil komplotan lainnya saat menjalankan aksinya,” sebut Bobby.
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari sejumlah personil komplotan jambret nan telah ditangkap polisi. Ada dua orang penyelenggara nan telah diamankan polisi sebelumnya.
“Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari telah menangkap tersangka I nan berkedudukan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N nan bekerja menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Bobby.
Selain itu, polisi juga mengamankan penyalur dan penadah dari rampasan kalung emas dari para penjambret. Ada tiga orang nan diamankan atas perihal ini.
“Polisi juga sukses mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M nan diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak,” ucap Bobby.
Kata Bobby, komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram di wilayah Tamansari. Nilainya mencapai sekitar Rp 9 juta.
Dengan demikian, terdapat enam orang nan telah diamankan polisi dalam kasus ini. Kata Bobby, komplotan ini beranggotakan tujuh orang dan satu orang lagi tetap dalam pencarian.
“Dalam aksinya, mereka juga dibantu seorang pelaku lain berinisial S nan berkedudukan sebagai pengintai dan pemberi info target,” ujarnya.
“Hingga kini, pelaku S tetap dalam pengejaran petugas,” sambungnya.
Atas perbuatan para penjambret, mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman balasan maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman balasan nan sama.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·