Polisi Bongkar Kamuflase Toko Kosmetik Jualan Tramadol di Gang Jakbar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Polisi membongkar kasus peredaran obat keras di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Penjualan obat keras itu dikamuflase menjadi toko kosmetik nan beraksi di gang kecil.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan kasus terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi bergerak dan menangkap laki-laki berinisial MGR (22 nan diketahui sebagai penjual.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nan merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras terlarangan di lingkungan mereka," kata AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya 50 butir tramadol, 80 butir trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya nan dikemas dalam plastik mini siap edar.

"Turut diamankan duit tunai sebesar Rp 260 ribu nan diduga hasil penjualan," ujarnya.

Egy menegaskan peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda lantaran dapat disalahgunakan dan berakibat jelek bagi kesehatan. Polisi membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif sama-sama mengawasi peredaran obat keras.

Pelaku dan peralatan bukti sudah diamankan di Mapolsek Tamansari. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News