Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tetap belum membidik pelaku korporasi penyebab kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan terjadi di wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menetapkan total 112 orang tersangka dalam periode 1 Januari hingga 3 September 2026.

Kendati demikian, dia menyebut ratusan pelaku kebakaran itu tetap berkarakter perorangan. Pipit mengatakan mereka melakukan pembakaran di area lahan pribadi hingga akhirnya meluas ke area lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(112 tersangka) itu perorangan, nan dilakukan (pembakaran) oleh perorangan, di mana perorangan itu dominan adalah lahan HM (Hak Milik), milik sendiri," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Jumat (4/9).

Lebih lanjut, Pipit mengatakan pihaknya bakal menindak tegas korporasi nan melakukan pembakaran rimba sepanjang ditemukan perangkat bukti pendukung.

"Kalau ada info mengenai maupun kejadian (kebakaran) di korporasi kami dengan serius dan perintah ketua untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas nan sudah kami laporkan tadi," kata dia.

Sebelumnya polisi menetapkan total 112 orang tersangka perorangan mengenai kasus kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) di sepanjang tahun 2026.

Pipit mengatakan ratusan orang itu diproses norma dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.

"Dari 1 Januari sampai 3 September, info penegakan norma (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP)," ujarnya/

Pipit mengatakan dari jumlah laporan tersebut, 55 di antaranya tetap dalam proses penyelidikan, dan 77 laporan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara untuk kasus nan sudah dinyatakan komplit terdapat 18 laporan dan 9 laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara 1 laporan di Polda Sumsel dihentikan prosesnya.

"Di mana Polda Riau menetapkan 42 terduga pelaku alias tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang dan Kaltim ada 13 orang," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan luasan Karhutla nan menjadi area investigasi mencapai 2.112,25 hektar di Polda Riau; 1.692,9 hektar di Polda Kalbar; 27,82 hektar di Polda Aceh; 11,75 hektar di Polda Jambi; 40,25 hektar di Polda Sumsel; 123,7 hektar di Polda Kalteng; 4,63 hektar di Polda Kalsel; 87,79 hektar di Polda Kaltim; dan 637,4 hektar di Polda Lampung.

Dalam kesempatan itu, Pipit mengatakan kebanyakan pelaku sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan Karhutla lantaran mau membuka lahan secara cepat.

"Mereka melakukan pembakaran nan ada, baik itu membakar secara langsung, ada nan tidak sengaja lantaran dengan perapian nan mereka gunakan maupun nan lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," tuturnya.

(tfq/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional