TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 43 menit yang lalu
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sidang vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.(Dok. Antara)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan sikap mengenai putusan banding terhadap empat orang personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) nan menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Diketahui, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 nan diketok pada 20 Agustus 2026, mengurangi balasan dua prajurit TNI nan telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.

“Terhadap putusan banding tersebut, kami menyatakan sikap, pertama, amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militerm” kata Jane Rosalina Rumpia dari KontraS mewakili TAUD dalam pernyataan resminya, Jumat (4/9).

Dia menjelaskan, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim lantaran di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer nan telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah alias tetap berlaku.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan prasarana impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” jelasnya.

Dalam pernyataan sikap itu, Rosalina juga menyoroti bahwa perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan bangunan pemidanaan nan lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses persidangannya berjalan tertutup dan berpotensi mengabaikan alias memilah bukti serta kebenaran nan relevan.

”Kondisi tersebut membikin proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi norma nan demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara norma nan semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Selanjutnya, TAUD juga mempertanyakan kompetensi Majelis Hakim pada tingkat banding dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku nan merupakan abdi negara negara dan mempunyai latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.

“Dalam perkara nan melibatkan tokoh negara, posisi dan kapabilitas pelaku semestinya menjadi aspek nan diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa,” jelasnya.

Selain itu TAUD juga menyoroti mengenai peradilan militer tetap menggunakan izin nan bertindak sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban. Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian nan dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%.

“Oleh lantaran itu kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis pengadil Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara nan mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim,” tukasnya. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia