
Dokter Richard Lee (Foto: Instagram)
JAKARTA - Pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa norma master Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan dilaporkan Samira Farahnaz namalain Doktif.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan nan disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Senin (9/3/2026).
Budi menerangkan, Richard Lee ditempatkan berbareng tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk kewenangan menjalankan ibadah puasa dan sahur.
“Selama menjalani penahanan, hak-hak nan berkepentingan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain nan sedang menjalani masa tahanan, termasuk kewenangan untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan nan disampaikan,” ujar dia.
Sebelumnya, penahanan dilakukan usai interogator memeriksa master Richard Lee pada Jumat 6 Maret lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan penahanan dilakukan lantaran Richard Lee dianggap telah menghalang proses penyidikan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·