Polisi Bandara Soetta periksa sejumlah saksi pada perkara haji ilegal.
Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi pada penanganan perkara dugaan keberangkatan jamaah calon haji non prosedural (ilegal). Langkah tersebut dilakukan, setelah pihaknya berbareng Kantor Imigrasi sukses menggagalkan keberangkatan 51 orang penduduk negara Indonesia (WNI) nan diduga bakal menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural pada April hingga awal Mei 2026. "Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang nan sukses kami amankan. Upaya ini berjalan sejak April hingga Mei 2026," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan, untuk langkah awal penanganan perkara ini dilakukan pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan alias travel nan terlibat. "Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," katanya. Dia juga menyampaikan, sebagai upaya mengungkap dan mencegah terjadinya penemuan kasus ini, maka pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi sejak awal penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. "Kedepannya Polres Bandara Soekarno Hatta meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, bahwa tim interogator saat ini telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi baik dari calon haji terlarangan nan sukses di gagalkan hingga terduga seorang koordinator lapangan. "Kini tetap penyelidikan saksi-saksi. Bahkan kami saat ini melakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk memintai keterangan," ujarnya. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat keterangan bahwa para jemaah calon haji terlarangan diketahui bayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, dengan angan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi. "Dan keterangan ini sementara kami koordinasikan dengan mahir dari Kemenhaj," ucapnya.
Dia bilang, selama upaya pencegahan keberangkatan haji non prosedural ini dilakukan setelah pendalaman berbareng pihak Imigrasi. Dimana, sejak 2 Mei 2026, petugas mendapat info rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 internasional. Yandri mengungkapkan, dalam perkara ini diduga adanya peran ketua rombongan nan merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi. Polisi juga menemukan bahwa dari total 47 jemaah nan dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, sebanyak 7 orang sempat sukses berangkat lebih dulu, sementara sisanya tetap tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara. "Para jemaah apalagi telah dibekali arsip seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan sudah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja nan kembali dari cuti," kata dia.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·