Benang Kusut Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania Group

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana SPKT Polda nan dipenuhi calon jamaah Travel Hanania nan diduga ditipu oleh kepala utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Hampir 1.200 jemaah umrah menunggu kepastian nan tak kunjung datang. Sebagian telah melunasi biaya perjalanan sejak jauh hari, namun mereka terus menerima janji keberangkatan nan bergeser dari satu agenda ke agenda berikutnya.

Hal tersebut dirasakan oleh calon jemaah umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group). Belakangan ini, nama Hanania banyak diperbincangkan lantaran kandas memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci.

Direktur Utama Hanania Group adalah Ahmad Syah Fathan Rachman pun kudu berurusan dengan hukum. Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berasas laporan per 28 Mei 2026.

Jauh sebelum laporan polisi itu ditindaklanjuti, bunyi jemaah nan menuntut keadilan rupanya sudah nyaring. Suara itu sampai ke meja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Klaster Berbeda

Polda Metro Jaya buka posko pengaduan korban travel umrah Hanania Group. Foto: Dok. PMJ

Calon jemaah umrah korban Hanania Group ini dikelompokkan menjadi beberapa klaster. Langkah nan mereka ambil pun berbeda-beda. Ada nan melapor ke polisi, ada nan memilih mengadukan ke Kemenhaj.

Kelompok nan mengadukan ke Kemenhaj ini sempat mendapatkan kesepakatan dengan Hanania Group soal kejelasan keberangkatan umrah mereka.

Berdasarkan buletin aktivitas mediasi nan dihadiri oleh pihak jemaah, Hanania Group, dan Kemenhaj, per tanggal 14 April 2026, Hanania menyatakan tidak bisa mengembalikan duit umrah jemaah dalam satu waktu. Travel umrah itu meminta keringanan dengan berkomitmen mengembalikan duit jemaah secara bertahap.

Tindak-lanjut oleh Kemenhaj ini berasas laporan dari sebagian jemaah nan merasakan Hanania Group wanprestasi atas kesepakatan umrah. Jemaah ini termasuk dalam kategori umrah Syawal, alias mereka nan hendak berumrah pada bulan Syawal setelah lebaran, sebelum musim haji.

"Jemaah Syawal" nan dimediasi Kemenhaj ini mendapatkan dua poin komitmen dari pihak Hanania Group, ialah refund dana 100 persen alias perubahan agenda keberangkatan.

Untuk opsi pengembalian biaya ini tidak langsung penuh, melainkan ada term of paymentnya. Skema nan ditawarkan dan disepakati yakni:

-Tahap pertama: 30 persen, dengan pemisah waktu paling lama 29 Mei 2026;

-Tahap kedua: 40 persen, dengan pemisah waktu paling lama 31 Juli 2026; dan

-Tahap ketiga: 30 persen, dengan pemisah waktu 30 Agustus 2026.

Teras Hananiah (Mitra Hananiah Group) melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan/kumparan

Sementara, untuk jemaah umrah nan tertunda berangkat dan memilih reschedule, dijanjikan diberangkatkan secara berjenjang mulai Juni 2026. Pemberangkatan ini disertai komitmen penyerahan tiket pesawat 14 hari sebelum keberangkatan dan biaya akomodasi, hotel, dan lainnya selama di Arab Saudi.

Apabila reschedule tidak berhasil, maka bakal diganti dengan refund 100 persen, nan juga dilakukan secara bertahap.

Ada klausul dalam kesepakatan tersebut nan berbunyi; PT Hanania Group bersedia menjalankan dua poin di atas, dan jika tidak melaksanakannya bakal mendapat hukuman bertahap. Mulai dari teguran, pembekuan sementara SISKOPATUH, hingga pencopotan izin.

Informasi adanya kesepakatan itu dibenarkan oleh Dirjen Pengendalian dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid.

"Khusus nan ke Kemenhaj sudah dilakukan mediasi," kata dia, kepada kumparan saat dihubungi di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (6/5).

Di sisi lain, ada juga jemaah nan dijanjikan berangkat umrah pada Juni-Juli tahun ini, tetapi belum diketahui kejelasannya.

Bayar Puluhan Juta

Suasana SPKT Polda nan dipenuhi calon jamaah Travel Hanania nan diduga di tipi oleh kepala utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Berdasarkan info nan diterima kumparan, calon jemaah umrah Hanania Group ini berasal dari latar belakang beragam. Salah satu pelapor ke Kemenhaj mengaku telah membayarkan duit Rp 137,6 juta untuk memberangkatkan umrah empat orang plus paket mengunjungi Dubai.

Pembayaran pertama dilakukan oleh pelapor itu sebesar Rp 20 juta pada Januari 2026. Kemudian pelunasan dilakukan pada 9 Februari 2026, dengan bayar Rp 117,6 juta.

Pada pertengahan Februari, jemaah mengaku belum mendapatkan kepastian keberangkatan dari Hanania Group. Pada 24 Februari, Hanania Group menawarkan keberangkatan 24 Maret 2026, dan jemaah menyetujuinya.

Namun, sepekan sebelum waktu keberangkatan, Hanania Group menyatakan membatalkan keberangkatan dengan tawaran refund atau reschedule dengan argumen kondisi penerbangan internasional nan terganggu perang Iran.

Akibat perang, sejumlah airport internasional sempat ditutup. Paket nan ditawarkan oleh Hanania Group pun susah dilakukan, karena penerbangan bukan direct ke Arab Saudi, tetapi ke beberapa negara lain terlebih dulu seperti Uni Emirates Arab (UEA).

Dalam kurun waktu penundaan dan refund, Hanania Group rupanya beberapa kali mengubah ketentuannya, mulai dari potongan Rp 12 juta, Rp 7 juta, dan Rp 4 juta, per jemaah hingga akhirnya refund 100 persen. Kondisi tersebut memberatkan calon jemaah.

Semua itu berujung pada mediasi antara calon jemaah umrah, Hanania Group, dan difasilitasi Kemenhaj, menghasilkan kesepakatan 14 April 2026. Setidaknya, ada 34 group jemaah umrah Syawal nan mengadu ke Kemenhaj dengan total kerugian mencapai Rp 33 miliar.

Tanggal 29 Mei semestinya menjadi awal pembayaran nan dilakukan oleh Hanania Group. Sehari sebelum itu, bos travel umrah tersebut terlebih dulu dijerat tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dari golongan nan berbeda.

Namun, hingga kurun waktu pembayaran pertama tersebut, Hanania belum melakukan seluruh kewajibannya untuk mengganti duit calon jemaah umrah.

"Tapi memang begini, kesepakatan 29 Mei itu tetap kurang sehari (sejak penetapan tersangka), betul, tapi itu pemisah maksimalnya," kata Harun mempertanyakan komitmen dari Hanania Group.

Kasus di Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam aktivitas konvensi pers kasus penipuan travel dan umrah Hanania Tour and Travel di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Di kepolisian, 128 calon jemaah umrah korban Hanania Group melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026, berujung penetapan Ahmad Syah Fathan Rachman sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP alias UU Nomor 21 Tahun 2023.

“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana alias UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” kata Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).

Barang bukti nan ditampilkan saat konvensi pers kasus penipuan travel dan umrah Hanania Tour and Travel di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Belakangan, korban-korban lainnya turut melapor, termasuk mitra travel Hanania Group, Teras Hanania, nan mengaku dirugikan hingga Rp 51 miliar. Baik secara bisnis, maupun kerugian jemaah.

Hasil pemeriksaan awal Ahmad diduga menggunakan duit calon jemaah untuk menutupi masalah finansial dan juga bayar sejumlah influencer untuk kepentingan promosi. Influencer di antaranya ialah Keanu Agl, Sarah Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah.

Telusuri Aset untuk Refund

Barang bukti nan ditampilkan saat konvensi pers kasus penipuan travel dan umrah Hanania Tour and Travel di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Harun Al Rasyid menilai, kasus wanprestasi Hanania Group ini kudu diusut secara komperhensif. Fokus utamanya adalah mengembalikan kewenangan calon jemaah umrah nan dirugikan.

Mediasi sudah dilakukan, berujung Hanania Group tidak melakukan kewajibannya. Upaya hukum, kata Harun, kudu dilakukan untuk memulihkan kerugian jemaah.

"Iya. Kita sih sebenarnya sangat mengharapkan teman-teman di kepolisian itu sigap melakukan inventaris aset (Hanania Group)," kata Harun.

"Maksudnya gini, sekarang ada kepentingan dari jemaah-jemaah lain nan menuntut untuk refund, untuk dikembalikan. Sekarang dari mana caranya kembali itu, menuntut duit itu, kan mestinya diambilin dari sisa aset nan ada kan. Apa? Mobil, properti, mungkin tanah, dan lain-lain," sambung dia.

Kini, kata Harun, kasus tersebut sudah menjadi ranah penegak hukum. Kementerian Haji dan Umrah hanya menjembatani kepentingan jemaah, mencari solusi atas persoalan nan terjadi.

"Pelanggaran nan dilakukan pidana. Namun, lantaran ada di UU 14 2025 perbuatan apa saja nan masuk kategori UU Haji, jadi kita di situ merasa kudu punya andil untuk selesaikan setiap persoalan nan mengenai pelanggaran haji itu. Jadi gimana kita evaluasi, gimana kita monitoring PT itu, apalagi mungkin, opsi mencabut izinnya itu," ujarnya.

"(Namun) sekarang sudah menjadi domain penegak hukum. Kami itu kan bukan penegak hukum, hanya berupaya menjembatani kepentingan jemaah," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan