Polisi: Asmara jadi Motif di Balik Percobaan Penculikan Lansia di Penjaringan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
 Asmara jadi Motif di Balik Percobaan Penculikan Lansia di Penjaringan Konferensi pers Polres Jakarta Utara.(Dok. Antara)

POLSEK Metro Penjaringan Jakarta Utara mengungkap motif di kembali tindakan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan nekat tersebut dipicu oleh persoalan asmara nan tidak mendapatkan restu dari family korban.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial CW (31) merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan anak korban, CKH, ditolak. Penolakan tersebut didasari kebenaran bahwa CW diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

"Motif tersangka CW nan melibatkan FAP melakukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia berinisial GH diduga lantaran hubungan nan tidak direstui," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermulai saat CW membujuk rekannya, FAP (26), untuk mendatangi kediaman korban di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara. Dalam aksinya, CW berkedudukan sebagai sopir, sementara FAP bertindak sebagai penyelenggara nan duduk di bangku belakang.

Keduanya memantau situasi dan menunggu korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki. Saat memandang sasaran, FAP keluar dari mobil dan mencoba menarik paksa korban masuk ke dalam kendaraan. Namun, GH melakukan perlawanan sengit hingga terjadi tindakan tarik-menarik nan membuatnya sukses meloloskan diri.

Menyadari korbannya kabur, kedua pelaku langsung melarikan diri. Untuk menghilangkan jejak, CW sempat mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan obeng nan telah disiapkan sebelumnya.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, petugas kepolisian akhirnya sukses meringkus kedua tersangka. CW ditangkap lebih dulu sebagai otak kejahatan, disusul penangkapan FAP di sebuah pusat kebugaran di Apartemen Gold Coast, Pantai Indah Kapuk (PIK).

Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Metro Penjaringan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mengenai percobaan penculikan dan penganiayaan.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 Jo Pasal 450 dan alias Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman balasan penjara maksimal adalah 12 tahun," tegas AKP Sampson.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama nan menyasar golongan rentan seperti lansia. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia