Polisi mengamankan 30 orang dari penyergapan day care di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Day care itu diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak nan dititipkan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, di Polresta Yogyakarta, mengatakan 30 orang nan diamankan terdiri dari pengasuh hingga pengelola yayasan.
"Alhamdulillah, kemarin juga kita telah mengamankan sekitar 30 orang," kata Riski di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4).
"Ada pengasuh, ada juga pejabat di yayasan day care tersebut," lanjutnya.
Polisi tetap melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 orang itu. Sejauh ini, belum ada nan ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, namun tadi gambarannya sudah ada. Gambarannya sudah ada, namun memang ada kekurangan-kekurangan nan dibutuhkan secara formil nan perlu dijalankan oleh unit PPA," jelasnya.
Riski mengungkap anak nan menjadi korban dalam kasus ini tetap berumur 0–3 bulan. Jumlahnya mencapai 103 anak.
"Korban itu, jika untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda, ya. Ada nan umur dari 0–3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi jika jumlah semua, kita lihat itu 103," ucapnya.
Day Care Tak Berizin
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta mengungkap kebenaran baru di kembali kasus day care di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, nan diduga menganiaya dan menelantarkan anak.
Kepala Dinas DP3AP2KB Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan day care tersebut tidak mempunyai izin.
"Tidak berizin. Kami sudah cek, di Dinas Pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang itu belum ada izinnya," kata Retnaningtyas kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Retnaningtyas menyebut, hukuman nan bakal diberikan kepada pihak day care ialah penutupan permanen. Mereka juga bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau nan unik itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polres, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen lantaran memang sudah terjadi kejadian," jelasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·