Polemik Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak Rakyat

Sedang Trending 4 hari yang lalu

DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring info dalam aktivitas pengawasan wilayah. Kegiatan ini bermaksud memperluas pedoman info perpajakan sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di lingkungan desa dan kelurahan.

"Kegiatan pengawasan dilakukan melalui beragam langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).

Klausul ini menegaskan posisi kedua abdi negara tersebut sebagai mitra resmi DJP di lapangan. Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber info lantaran kedekatan keduanya dengan penduduk di wilayah binaan. Kedua unsur abdi negara ini mengetahui kondisi ekonomi penduduk secara langsung, termasuk kepemilikan upaya dan aset nan belum tercatat dalam sistem pajak.

DJP mengelompokkan aktivitas pengumpulan info menjadi empat jenis dalam patokan baru ini. Kegiatan Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan menyasar wilayah tertentu berasas peta area pengawasan. Kegiatan Pengumpulan Data Analisis menyasar wajib pajak prioritas berasas hasil kajian akibat kepatuhan.

Kegiatan Pengumpulan Data Tusi Lainnya melangkah berbarengan dengan tugas pokok pegawai DJP seperti pemeriksaan dan penyuluhan. Kegiatan Pengumpulan Data Non Tusi memungkinkan seluruh pegawai DJP melaporkan temuan info pajak di luar tugas resminya.

Petugas DJP merekam seluruh info hasil pengumpulan di lapangan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data tersebut mencakup lima kategori, ialah penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak. Kepala seksi mengenai kemudian memvalidasi info itu melalui uji kebenaran material dan uji kebenaran umum sebelum petugas menindaklanjutinya.

"Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, kajian info nan belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” bunyi lanjutan dari SE tersebut.

DJP mencabut empat patokan lama melalui publikasi SE-8/PJ/2026 ini. Aturan nan dicabut meliputi SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.

DJP menerbitkan surat info baru ini sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menargetkan ekspansi pedoman info pajak ini untuk mendukung optimasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita