Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Usut Kematian Sutrimo

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mordent Clinic, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Pria itu ditemukan tewas di laman Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karungga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Koalisi nan beranggotakan DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG, mengatakan kematian laki-laki asal Banyumas itu merupakan peristiwa serius nan kudu diungkap secara menyeluruh oleh negara.

"Sejumlah pemberitaan menyebut kepolisian tetap menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, untuk mencari penyebab pasti kematian. Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan melangkah independen, berbasis bukti, bebas bentrok kepentingan, dan tidak berakhir pada penjelasan administratif," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil.

Bagi Koalisi, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian. Melainkan juga untuk menguji komitmen negara dalam melindungi kewenangan hidup, menegakkan norma secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya kudu ditempuh melalui proses nan transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah persoalan dari 'dugaan kematian tidak wajar' Sutrimo, oleh karenanya negara kudu mengambil sejumlah langkah serius," tuturnya.

Garis polisi nan terpasang di Mordent Esthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima poin desakan, salah satunya meminta polisi mengungkap kasus tersebut. Berikut poin-poinnya:

  1. Kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa nan menyebabkan kematian Sutrimo.

  2. Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing untuk melakukan pengawasan, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah malaadministrasi maupun bentrok kepentingan.

  3. LPSK memberikan perlindungan terhadap family korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi family korban.

  4. Presiden memberikan atensi unik untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip fair trial, sekaligus menjamin kewenangan publik atas info dipenuhi melalui pembaruan berkala nan akurat, proporsional, dan berbasis bukti.

  5. DPR dan Pemerintah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan norma bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan sistem pengaduan nan mudah diakses.

Desakan itu berasas pertimbangan beragam hal. Pertama, kematian Sutrimo memunculkan tanggungjawab negara untuk melakukan penyelidikan kematian nan efektif. Dalam standar kewenangan asasi manusia, Koalisi mengatakan, setiap kematian nan tidak wajar, mencurigakan, alias terjadi dalam konteks relasi kuasa kudu diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

"Kegagalan mengungkap penyebab kematian secara andal bakal memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum," tuturnya.

Kedua, lanjut Koalisi, integritas peralatan bukti kudu dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, peralatan pribadi, dan seluruh jejak digital nan relevan kudu diamankan. Keterlambatan, kelalaian, alias pembatasan akses terhadap bukti, menurut Koalisi, dapat menghalang pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.

Kemudian ketiga, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan nan kerap luput dari perlindungan hukum. Perkara ini, lanjut Koalisi, tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk kewenangan atas keselamatan, info bagi keluarga, proses norma nan adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

Keempat, Koalisi melanjutkan, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak norma membikin perkara ini sangat sensitif. Oleh karena itu, penyelidikan kudu memenuhi standar akuntabilitas nan lebih tinggi, termasuk pencegahan bentrok kepentingan, agunan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.

Kelima, Koalisi mengingatkan, prinsip fair trial kudu dijaga sejak tahap awal. Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, alias spekulasi publik. Namun, prinsip prasangka tak bersalah juga tidak boleh dijadikan argumen untuk menutup info nan patut diketahui publik, terutama mengenai langkah penyelidikan, hasil pemeriksaan forensik, dan dasar pengambilan keputusan perkara.

Terakhir, Koalisi mengatakan family korban berkuasa memperoleh info nan jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan norma dan psikososial, serta agunan keamanan.

"Keluarga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai pihak nan mempunyai kewenangan atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan," kata Koalisi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan