Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) nan di dalamnya terdapat para pejabat Bank Indonesia (BI). Apakah dalam rapat tersebut dibahas Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo?
Penjabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan tidak ada pembahasan mengenai perihal tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya usulan Gubernur BI definitif kepada Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, belum, belum. Tadi... Karena tadi kita mengikuti aja patokan nan berlaku. Jadi jika memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," kata Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, proses pengisian kedudukan Gubernur BI bakal mengikuti ketentuan nan telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menjelaskan sistem penggantian sepenuhnya merujuk pada patokan nan berlaku, termasuk tahapan pencalonan, pemilihan, hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi bakal diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai Penjabat Gubernur sementara, itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu," ujar Destry.
Destry juga menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Pj Gubernur BI merupakan petunjuk undang-undang. Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur sementara hingga Presiden memulai proses pemilihan gubernur definitif sesuai ketentuan nan berlaku.
"Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior bakal menggantikan peran dari alias peran dari Gubernur itu sebagai Penjabat Gubernur sementara, sampai kelak nan definitif proses bakal dimulai oleh Presiden, gitu. Itu," ucapnya.
(eva/rfs)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·