Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Melalui Badan Gizi Nasional menegaskan, dapur penyedia makanan dalam program makan bergizi cuma-cuma alias MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses operasionalnya. Larangan tersebut meliputi penggunaan minyakita, LPG subsidi 3 Kg, hingga beras SPHP.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 27/07/2026) berikut ini.
Add
source on Google
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·