Polda Sumsel Ungkap Industri Miras Oplosan, Puluhan Ribu Botol Disita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar industri terlarangan produksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah ruko di Palembang. Industri miras oplosan itu berskala besar.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa, (14/4/2026). Lokasi ruko berada di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), nan seluruhnya merupakan penduduk asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan nan dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 620.040.000.

Pengungkapan bermulai dari laporan masyarakat nan langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus. Hal ini selaras dengan moto Kapolda Sumsel, Irjen Sandri Nugroho ialah kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

Dalam waktu satu jam setelah info diterima, interogator langsung bergerak ke letak dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan tetap berlangsung. Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup nan menyerupai produk original dengan support mesin press dan perangkat cetak.

Selain puluhan ribu botol miras, polisi juga mengamankan beragam peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

"Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan sukses kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan nan terorganisir, dan bakal kami kembangkan lebih lanjut," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring menyampaikan kasus ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan publik. Dia mengatakan polisi berkomitmen menjaga pertumbuhan generasi muda dari miras oplosan.

"Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata penerapan Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas, kami berkomitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari ancaman produk mematikan seperti ini. Kami bakal menuntaskan investigasi hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membujuk masyarakat untuk lebih peka terhadap peredaran produk terlarangan di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk waspada.

"Produk nan tampak legal belum tentu kondusif dikonsumsi. Oleh lantaran itu, mari kita bersama-sama lebih waspada. Kami mengimbau agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas nan mencurigakan," ujarnya dengan hangat.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan jasa Call Center 110 secara sigap dan cuma-cuma untuk melaporkan segala corak tindak pidana.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi kesehatan penduduk dan memutus rantai kejahatan nan merugikan masyarakat.

(dek/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News