Jakarta - Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jejeran mengungkap 123 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) sepanjang Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan beserta 331 peralatan bukti.
Hal tersebut disampaikan dalam konvensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026). Keterangan pers ini dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi didampingi paur Penum Subbid penmas bidhumas polda Sumsel dan para Kasat Reskrim Polres jajaran.
"Selama bulan Mei 2026, jejeran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jejeran sukses mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 peralatan bukti," ujar AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.
Dari total perkara nan sukses diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan tetap mendominasi dengan 89 kasus. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.
Berbagai peralatan bukti sukses diamankan, mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua, arsip kendaraan, telepon seluler, mesin-mesin kerja, peralatan pembongkaran. Pihaknya juga mengamankan senjata tajam dari para tersangka.
Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak berada di wilayah norma Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan polisi, Polres Muratara 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing 8 laporan polisi.
AKBP Sofwan menjelaskan bahwa kasus nan paling banyak diungkap adalah tindakan pembobolan rumah kosong dan rumah nan ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga tetap menjadi konsentrasi penindakan jejeran kepolisian.
Menurutnya, pengungkapan tersebut tak terlepas dari optimasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) nan dibentuk sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.
"Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap beragam tindak pidana nan meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan bisa meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan pengaruh pencegahan bagi pelaku kejahatan," jelasnya.
Pengungkapan kasus pencurian oleh Polda Sumsel. Foto: Istimewa
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Sofwan menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jejeran tidak bakal memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan nan mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan tindakan kriminalnya. Polda Sumsel berbareng seluruh jejeran bakal terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan norma terhadap setiap pelaku nan mencoba mengganggu keamanan masyarakat," katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui sekitar 60 persen tersangka nan diamankan merupakan residivis. Sementara sisanya merupakan pelaku baru nan terlibat alias dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa Polda Sumsel bakal terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memastikan masyarakat beraktivitas dengan kondusif dan nyaman. Penegakan norma dikatakan dilakukan secara profesional.
"Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel berbareng seluruh jejeran bakal terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan norma secara ahli terhadap setiap pelaku kejahatan nan mengganggu ketertiban umum," kata Nandang.
"Kami mau memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri nan responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan," imbuhnya. (dwr/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·