Polda Riau Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Riau Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)

JAKARTA - Polda Riau menetapkan korporasi sawit PT MM sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini berangkaian dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit nan diduga merusak lingkungan di area sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, penegakan norma lingkungan sekarang tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan alias perseorangan semata, tetapi juga menyasar korporasi nan mempunyai tanggung jawab pidana andaikan melakukan pembiaran, perencanaan, dan terbukti memperoleh untung dari aktivitas perusakan lingkungan.

“Penegakan norma lingkungan tidak boleh berakhir pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana andaikan aktivitas usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan untung ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di area sempadan Sungai Air Hitam dan area rimba di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Penyidik mengungkap area tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998,” ujar Ade.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com