Polda NTT Tetapkan 2 Oknum Polisi Tersangka Kasus BBM Ilegal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur. Foto: kumparan

Polda NTT menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM). Sejak Februari 2026, mereka telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi nan memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan dari puluhan kasus tersebut, interogator telah memetakan sekitar 40 orang nan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 40 orang nan berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah kami tetapkan, dan proses ini tetap melangkah lantaran kami memerlukan keterangan mahir untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Hans kepada wartawan, Selasa (5/5).

Keterlibatan Oknum

Tindakan tegas Polda NTT tidak pandang bulu. Dua oknum polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 26 April 2026 lantaran diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM ini.

Identitas kedua oknum itu ialah Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu HPD dan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda DGL.

Barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur. Foto: kumparan

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan institusinya tidak bakal memberikan ruang bagi personil nan berkhianat pada tugas.

"Sanksi tegas bakal diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Saat ini, dua personel tersebut sedang menjalani proses sidang kode etik," tegasnya.

Modus Operandi

Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus untuk menguras BBM subsidi, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi pengedaran wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.

BBM hasil penyalahgunaan tersebut kemudian ditimbun alias dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan nilai tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan lantaran adanya disparitas nilai nan tinggi dengan negara tetangga, nan memicu praktik penyelundupan lintas batas.

Distribusi Tepat Sasaran

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menambahkan langkah ini adalah bentuk transparansi agar subsidi negara betul-betul dinikmati oleh masyarakat nan berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

Senada dengan perihal tersebut, Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, membujuk masyarakat untuk terus bersinergi.

Barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur. Foto: kumparan

"BBM adalah kebutuhan vital. Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika memandang praktik penyimpangan di lapangan agar pengedaran daya di NTT melangkah setara dan transparan," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan