Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |03:16 WIB

Polda Metro Ungkap Peredaran Ganja Seberat 9,4 Kg, Tiga Orang Ditangkap!
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, peredaran ganja seberat 9,4 kilogram (kg) sukses digagalkan.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di area Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (8/2/2026).
Dikatakannya, pengungkapan ini berasal dari info nan diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja.
Kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di laman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi menambahkan, tiga tersangka nan diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja nan dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan mini nan terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·