Jakarta -
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai tindakan demonstrasi di area Bundaran HI, Jakarta Pusat. Bahkan, hingga petang ini, surat pemberitahuan tindakan demo itu belum diterima di kepolisian.
"Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial, salah satu dari mahasiswa BEM UI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (12/6/2026).
Kombes Budi Hermanto mengatakan klausul tersebut diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Menurut dia, sampai petang tadi, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan mengenai adanya tindakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami sampaikan di dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan 3x24 jam," bebernya.
Ia menjelaskan pentingnya surat pemberitahuan tindakan sebelum hari-H agar pihak kepolisian dapat menyiapkan rencana pengamanan, termasuk pengaturan lampau lintas agar aktivitas penyampaian pendapat di muka umum melangkah tertib dan lancar.
"Karena apa? Akan disiapkan regulasi personel pengamanan titik nan diamankan, artinya kudu mempersiapkan arus lampau lintas, sehingga kami juga kudu menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya, tidak secara mendadak," tambah dia.
Dia mengatakan telah mengecek ke Polres jajaran, tapi tidak menemukan surat pemberitahuan. "Kami sudah ngecek di Polres Metro Depok itu tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada, di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada. Jadi terjawab ya," imbuhnya.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya menurunkan personel pengamanan untuk mengawal jalannya tindakan tersebut. Sebanyak 4.151 personel campuran mengamankan demo.
Alasan Tak Digelar di HI
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan argumen meminta mahasiswa tidak menggelar demo di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung kewenangan konstitusional penduduk untuk menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa nan saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin penuh oleh undang-undang.
"Namun penyelenggaraan tindakan di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor izin nan berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini datang sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara kewenangan demonstran dalam bersuara dengan kewenangan ratusan ribu penduduk Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap patokan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap penduduk negara mempunyai tanggungjawab norma untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh lantaran itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional kudu tetap melangkah beriringan dengan penghormatan terhadap kewenangan mobilitas masyarakat luas," katanya.
Budi Hermanto kembali menegaskan pelarangan demonstrasi di area Bundaran HI bukan untuk mengekang kebebasan dalam berpendapat. Namun Polri berpandangan bahwa pelarangan ini semata-mata didasari oleh kajian teknik dan kajian akibat sosial nan sangat mendalam di lapangan, nan mana poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta.
(rdh/mea)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·