Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan pengaduan mengenai YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo nan diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kejuaraan itu diterima oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pemanfaatan anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).
"Laporan tersebut tetap dalam tahap pengaduan lantaran pihak nan diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," tambah dia.
Budi menyebut, Direktorat PPA-PPO Polda Metro saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut, termasuk mengidentifikasi korban.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak nan diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa nan dilaporkan," ucap Budi.
Sebelumnya, Bigmo diadukan oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) awal hari. Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tersebut dilayangkan berangkaian dengan konten live streaming Bigmo nan disebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.
“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, nan diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi saat dihubungi kumparan.
Ia mengatakan pengaduan itu dia sampaikan atas nama pribadi sebagai penduduk masyarakat nan mengetahui konten tersebut. Live streaming saat promosi liquid vape itu dilakukan Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah Bigmo di Instagramnya namun saat ini konten tersebut telah dihapus.
“Pihak nan kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun 'Nice Guy Mo', nan dikenal di ruang publik dengan nama 'Big Mo',” ujarnya.
Dalam Dumas ini, Thulus dkk mengadukan Bigmo dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak serta Pasal 76J ayat (2), juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berangkaian dengan unsur adiktif, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
kumparan telah berupaya untuk menghubungi Bigmo melalui kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons. Bigmo sendiri telah memberikan penjelasan dan permintaan maaf mengenai konten tersebut di akun YouTube miliknya.
Halo teman-teman assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya Muhammad Jannah alias nan biasa dikenal sebagai Bigmo, melalui video ini saya mau menyampaikan permintaan maaf nan sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya nan telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir.
Saya mengakui bahwa apa nan saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan, saya menyadari bahwa produk nan mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi. Sebagai seorang kanton pembuat saya semestinya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan nan saya tampilkan kepada publik.
Saya juga mau menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Bang Viru, saya semestinya dapat menerima kritik dan masukan dengan sikap nan lebih terbuka dan dewasa. Respons nan saya berikan saat itu dipengaruhi oleh emosi sesaat sehingga menghasilkan perkataan dan sikap nan tidak layak untuk dengan tulus kepada Bang Viru.
Saya juga mau meminta maaf kepada seluruh brand nan pernah bekerja sama dengan saya. Saya sangat menyesal lantaran persoalan nan menjadi tanggung jawab pribadi saya ini turut menyeret nama baik pihak lain. Saya mau menegaskan bahwa apa nan saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada pengarahan petunjuk ataupun brief dari pihak mana pun nan mengarahkan saya untuk melakukan alias menyampaikan hal-hal nan bertentangan dengan ketentuan nan berlaku.
Kepada seluruh penonton dan masyarakat nan kecewa saya memahami bahwa kepercayaan adalah suatu perihal adalah suatu nan kudu dijaga melalui tindakan bukan hanya melalui kata-kata. Karena itu saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai pengingat agar saya menjadi pribadi nan lebih bertanggung jawab ke depannya. Kejadian ini menjadi pelajaran nan sangat sangat berfaedah bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membikin konten menjalankan setiap kerja sama serta lebih memahami tanggung jawab nan saya emban sebagai orang sebagai seseorang nan mempunyai audiens.
Sekali lagi saya minta maaf kepada Bang Viru kepada seluruh brand nan pernah bekerja sama dengan saya, kepada para penonton dan kepada semua pihak nan merasa kecewa maupun dirugikan atas tindakan saya.
Terima kasih atas waktu dan kesempatan nan telah diberikan untuk mendengarkan permintaan maaf saya.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·