Populer: Vietnam Salip RI dalam Pengembangan EBT; Omzet Pengusaha Kena Pajak

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Ilustrasi Infrastruktur Energi Baru Terbarukan di Vietnam. Foto: Nguyen Minh Tuuu/Shutterstock

Alasan Vietnam salip RI dalam pengembangan EBT jadi berita populer kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (1/8). Usulan Bank Dunia agar omzet pengusaha kena pajak jadi Rp 500 juta juga jadi buletin populer.

Berita selengkapnya simak lewat rangkuman di bawah ini:

Ini Alasan Vietnam Salip RI dalam Pengembangan EBT: Tarif Jelas, Izin Sederhana

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, pada aktivitas Indonesia Net Zero Summit 2026, di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pemerintah mengakui pengembangan daya baru terbarukan (EBT) Indonesia tetap tertinggal dibandingkan sejumlah negara, termasuk Vietnam.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, mengatakan bauran daya terbarukan RI pada tahun lampau baru mencapai sekitar 16 persen alias tetap berada di bawah sasaran nan telah ditetapkan.

Menurut Edi, dalam satu dasawarsa terakhir Vietnam menyumbang lebih dari separuh penambahan kapabilitas daya terbarukan di area ASEAN, sedangkan kontribusi Indonesia hanya sekitar 10 persen.

Edi menilai keberhasilan Vietnam bukan disebabkan potensi sinar mentari nan lebih besar dibandingkan Indonesia. Sebaliknya, Indonesia justru mempunyai potensi tenaga surya nan diperkirakan mencapai 7.700 gigawatt, salah satu nan terbesar di dunia.

"Vietnam sukses lantaran tarifnya jelas, perizinannya sederhana, dan kepastian kebijakan membikin ribuan proyek layak dibiayai hanya dalam waktu beberapa tahun saja," lanjutnya.

Bank Dunia Sarankan Ambang Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak Jadi Rp 500 Juta

Ilustrasi World Bank. Foto: Shutterstock

Bank Dunia alias World Bank merekomendasikan Pemerintah Indonesia menurunkan periode pemisah omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Dalam laporan berjudul "Indonesia: Unlocking Business Tax Potential for Growth" jenis Juli 2026, Bank Dunia menilai periode pemisah pendaftaran PKP di Indonesia saat ini termasuk nan tertinggi di dunia.

Disebutkan, pemisah omzet PKP senilai Rp 4,8 miliar alias sekitar USD 320.000 itu setara nyaris 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN berpendapatan menengah dan personil OECD.

Akibatnya, menurut Bank Dunia, banyak pelaku upaya diduga sengaja menjaga omzet tetap berada di bawah periode pemisah agar tidak wajib menjadi PKP. Praktik tersebut dinilai mempersempit pedoman pajak dan mengganggu rantai angsuran PPN.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan