Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya buka bunyi mengenai putusan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan menolak praperadilan Roy Suryo untuk menguji keabsahan upaya paksa larangan berjalan ke luar negeri.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil sebagai bagian dari proses norma nan berlaku.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil nan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami bakal tetap mengikuti setiap proses norma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abrianto menyampaikan pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan kelima nan telah dilayangkan Roy Suryo ke PN Jaksel. Kata dia, pihaknya menghormati kewenangan setiap pihak untuk menempuh sistem norma sesuai ketentuan nan berlaku.
Abrianto menyebut Polda Metro Jaya bakal mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah norma setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
"Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara ahli dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," ucap dia.
Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo nan menguji keabsahan upaya paksa larangan berjalan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo nan menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga praperadilan menjadi tidak relevan lagi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.
Hakim menyebut Roy sengaja mengusulkan permohonan praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai corak penyalahgunaan prosedur hukum.
(dis/isn)
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·