Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya buka bunyi soal pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai yang menolak wacana penegakan norma dengan langkah tembak di tempat terhadap para pelaku begal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddim mengatakan dalam melakukan tindakan tegas terukur alias menembak pelaku begal, pihaknya tetap berpatokan pada sejumlah ketentuan nan berlaku.
"Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya," kata Iman dalam konvensi pers, Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan kewenangan asasi manusia di dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri. Dan nan tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Iman menyebut tindakan tegas terukur itu juga dilakukan dengan pertimbangan keselamatan masyarakat di sekitar letak saat dilakukan upaya penangkapan.
"Kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat nan ada di sekitar pada saat para tersangka bakal kami lakukan upaya paksa. Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam," ujarnya.
Apalagi, kata Iman, banyak pelaku pemalak nan nekat melukai korbannya saat beraksi, baik menggunakan senjata api maupun senjata tajam.
"Oleh lantaran itu pertimbangan keselamatan masyarakat nan lebih banyak itu adalah lebih utama nan kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami nan sedang melakukan penegakan hukum. Oleh lantaran itu mari sama-sama hormati norma nan mengatur kita semua," tutur dia.
Wacana penegakan norma dengan langkah tembak di tempat terhadap para pelaku pemalak oleh polisi menjadi perdebatan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya mengusulkan agar polisi tak segan mengambil langkah tegas terhadap pemalak lantaran kasusnya belakangan telah menimbulkan keresahan.
"Ini juga menjadi concern ya, lantaran perihal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menilai usulan tersebut melanggar kewenangan asasi manusia. Dia menolak tegas penembakan seseorang tanpa melalui prosedur dan proses norma nan jelas.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses norma nan jelas," ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).
Menurut Pigai, pemalak tak boleh langsung ditembak di tempat. Dia bilang, kata-kata tembak langsung bertentangan dengan prinsip HAM.
Pigai menegaskan, menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan--bahkan teroris--harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.
Dia menjelaskan ada dua argumen pelaku tindak kekerasan kudu ditangkap hidup-hidup.
Pertama, agar hidup kewenangan seseorang tidak dirampas, dan kedua, agar bisa menjadi sumber info bagi abdi negara untuk mengungkap jaringan dan motif pelaku.
"Dia adalah sumber informasi, data, fakta, info ada pada dia. Sehingga, penegak norma bisa menggalinya," ucap Pigai.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·