Jakarta -
Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus nan telah dinyatakan komplit (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh interogator Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan nan berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses nan telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan komplit (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan perangkat bukti telah komplit memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan norma aktivitas pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan norma (equality before the law).
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar norma nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi alias pandangan seseorang.
"Melainkan kepada perbuatan nan diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus melangkah profesional, proporsional, dan terukur.
"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses norma nan sah dan setiap orang nan berstatus tersangka telah dilindungi azas prasangka tak bersalah hingga ada putusan pengadilan nan mempunyai kekuatan norma nan tetap," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, pengguna kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh interogator Polda Metro Jaya. Pada saat nan bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).
(mea/imk)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·