Polda Metro: Penanganan Kasus Roy-Tifa Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Konferensi pers penahanan Roy Suryo dan DR Tifa di Polda Metro, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan penyebaran info tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan seluruh proses investigasi nan telah dilakukan oleh interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpatokan pada norma formil, norma materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Kuasa Hukum Dr Tifa

"Proses ini merupakan bentuk nyata dari penyelenggaraan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan norma nan tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan norma bagi siapa pun penduduk negara Indonesia tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," kata Iman saat bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Lebih lanjut, Iman menyampaikan proses investigasi nan dilakukan telah melalui beragam tahapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP, baik itu KUHP dan KUHAP nan lama maupun nan baru.

Roy Suryo ketika memeperlihatkan salinan Ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019 nan diajukan ke KPU, ketika memenuhi wajib lapor mengenai dugaan piagam tiruan Joko Widodo, di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

"Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang tentang penyesuaian tindak pidana ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujarnya.

"Hal ini tentunya untuk menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses investigasi tindak pidana," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan komplit oleh kejaksaan.

Konferensi pers penahanan Roy Suryo dan DR Tifa di Polda Metro, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Proses upaya paksa penangkapan kerabat RS dan saudari TF alias TT, kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan," kata Budi.

Kasus tuduhan piagam tiruan ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk master Tifa dan Roy Suryo.

Dalam perjalanan waktu, 3 dari 8 tersangka itu menempuh jalan tenteram dengan Jokowi, ialah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Polisi pun menghentikan investigasi pada ketiga orang itu (SP3).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan