Polda Metro Kaji Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terhadap Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Polisi saat ini tengah mengkaji laporan tersebut.

"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut tetap dikaji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Budi Hermanto mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk peralatan bukti nan dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flash disk," imbuhnya.

Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Ade dan Abu Janda dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menegaskan laporan nan dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.

Nurlette mengatakan potongan pidato JK nan diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut perihal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.

"Saya hakulyakin bahwa jika video itu diposting dalam keadaan nan utuh, tidak dipotong-potong seperti nan kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak bakal terkontaminasi, masyarakat tidak bakal ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette.

Respons Ade Armando-Abu Janda

Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda angkat bicara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Apa respons mereka?

"Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4).

Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses norma nan berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," imbuhnya

Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurut dia, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News