Polda Metro Jelaskan Alasan Roy-dr Tifa Dibawa ke RS Polri Sebelum Ditahan

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dua tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, telah diserahkan interogator Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Polisi menjelaskan argumen keduanya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terhadap orang nan bakal dilakukan penahanan, tanggungjawab dari interogator adalah melakukan pemeriksaan bentuk dan psikis kepada tersangka nan bakal dilakukan penahanan. Apakah nan berkepentingan mempunyai penyakit bawaan alias mempunyai penyakit menular, lantaran ini kan bakal berasosiasi dengan tahanan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Menurut Budi, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati lantaran akomodasi tersebut mempunyai tenaga medis dan perlengkapan nan lebih komplit dibandingkan akomodasi kesehatan kepolisian lainnya.

"Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati mempunyai dokter, perlengkapan nan lebih dibandingkan dokkes nan ada," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Budi, interogator menemukan kedua tersangka mempunyai penyakit bawaan sehingga diperlukan perawatan medis.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (belakang) dan Tifauzia Tyassuma (depan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

"Pada saat pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka, ini dilakukan perawatan secara medis," ucapnya.

Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

"Ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi kewenangan asasi manusia," katanya.

Selain mendapatkan perawatan medis, Budi menyebut salah satu tersangka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian selama menjalani proses hukum.

"Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah memandang ada pengarsipan nan sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," ujarnya.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Ia menambahkan, keluarga, tim kuasa hukum, maupun simpatisan juga diberikan akses untuk menjenguk kedua tersangka selama menjalani perawatan di RS Polri.

"Saat proses pengobatan nan berkepentingan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan tadi, ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut. Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan nan dilakukan," kata Budi.

Adapun pada Senin (22/6), Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan arsip elektronik nan menjerat keduanya dinyatakan komplit alias P21.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan