Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni(dok.istimewa)
OPERASI campuran Kementerian Kehutanan berbareng Korwas Polda Jawa Timur, Brimob, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar pembukaan lahan terlarangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (19/6).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Sekretaris Desa, dalam kasus pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam area rimba negara.
Tim operasi mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan serta menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck. Setelah gelar perkara, interogator menetapkan empat tersangka dari dua letak berbeda.
Di letak pertama di Desa Pitu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka ialah YM nan diduga berkedudukan sebagai pemodal dan pengawas, serta S nan diduga sebagai penanggung jawab operasional perangkat berat. Di letak kedua di Desa Dumplengan, tersangka adalah M, Sekretaris Desa Ngeblak, nan diduga berkedudukan sebagai pengawas dan pemodal, serta JM sebagai penanggung jawab operasional perangkat berat di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penguasaan terlarangan area rimba kerap bergerak berjenjang dan pola seperti itu kudu diputus sejak awal.
"Penguasaan terlarangan atas area rimba sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pengembangan areal perkebunan, pembukaan akses, penggunaan perangkat berat, pengangkutan hasil, hingga area perlahan diperlakukan seolah-olah dapat dikuasai. Pola seperti ini kudu diputus sejak awal, terlebih di KHDTK nan menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak nan membangun pengelolaan rimba Indonesia," tegas Dwi, Senin (22/6).
Ia juga mengapresiasi penduduk nan melaporkan aktivitas perangkat berat di dalam area rimba sebagai pemicu pengungkapan kasus ini. "Informasi masyarakat menjadi peringatan awal sebelum kerusakan meluas. Perlindungan rimba tidak bisa hanya bertumpu pada peran petugas," ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan investigasi tidak berakhir pada empat tersangka nan sudah ditetapkan.
Penyidik tengah mendalami asal-usul perangkat berat, pihak nan membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak nan menampung alias memperoleh faedah dari pemanfaatan area rimba secara ilegal.
"Kami mau memastikan perkara ini tidak berakhir pada orang nan berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak nan mengatur, memfasilitasi, alias memperoleh faedah dari aktivitas tersebut," ujar Aswin.
Para tersangka dijerat Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jawa Timur, sementara dua excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto. (Ata/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·