Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea mengenai dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Saat ini, interogator mulai menelaah materi laporan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, interogator bakal mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur nan berlaku,” kata Budi, Senin (20/7).
Budi menjelaskan, interogator bakal memeriksa kelengkapan manajemen laporan, mendalami materi nan dilaporkan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak mengenai jika diperlukan.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat bakal diproses secara profesional, objektif, dan berasas kebenaran serta perangkat bukti nan diperoleh selama penyelidikan.
Sebelumnya, PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut Edison, laporan itu dibuat lantaran pernyataan Hotman dalam konvensi pers dinilai menghina pekerjaan wartawan. PWI juga menyerahkan peralatan bukti berupa rekaman video kepada penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video nan diunggah di akun IG pribadinya. Ia meminta maaf atas ucapannya, “Lu punya otak enggak sih?” kepada wartawan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung.
Hotman mengaku ucapan tersebut terlontar lantaran terpancing emosi setelah menerima pertanyaan nan berulang dan menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa norma Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan norma kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·