Jakarta, CNN Indonesia --
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuatan dan penyebaran konten hoaks di media sosial. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap delapan tersangka.
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan polisi nan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan investigasi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Berawal dari peristiwa norma nan dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian aktivitas penyelidikan dan investigasi terhadap sindikat propaganda digital nan terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman membeberkan dalam sindikat ini, para pelaku mempunyai peran berbeda. Yakni, perekrut dan penyandang dana, kreator konten, penyebar konten, pihak nan bekerja mengangkat konter alias booster penyebaran konten secara masif alias blasting.
Dalam perkara ini, polisi telah lebih dulu menangkap dan menetapkan enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.
ADIK diketahui berkedudukan mengirim narasi dan melakukan briefing, BCK berkedudukan mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial nan digunakan dalam tindakan tersebut.
Kemudian, YAP dan MMA bekerja sebagai penyunting konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar nan mendukung unggahan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah G nan berkedudukan menawarkan proyek propaganda digital dan S duit berkedudukan sebagai desainer grafis.
"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, kemudian kreator kontennya, penyebar konten, kemudian peningkatan komen-komen, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan alias penangkapan," ucap Iman.
Dari investigasi sementara, kata Iman, sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Konten hoaks itu disebar ke beragam platform media sosial, mulai dari X, Threads, IG hingga Facebook.
Masih berasas penyidikan, Iman menyebut sindikat ini mematok nilai nan bervariatif untuk setiap proyek. Kemudian, transaksi pembayaran proyek itu juga dilakukan secara tunai.
"Pembayarannya dilakukan selama ini dengan langkah tunai. Namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para kreator konten itu melalui transfer. Sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian biaya dari si koordinator ke para buzzer maupun ke kreator konten," ucap Iman.
"Kemudian argumen nan berkepentingan melakukan itu, memang berasas hasil investigasi nan kami lakukan, nan berkepentingan melakukan itu dengan argumen alias motivasi untuk memperoleh sejumlah duit dari si pemberi kerjaan," sambungnya.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk nan berisi konten hingga duit tunai Rp220 juta nan diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Disampaikan Iman, saat ini interogator tetap mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana lain nan dilakukan para tersangka. Mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga dugaan korupsi jika proyek penyebaran konten hoaks itu menggunakan anggaran negara.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·